Demimasanews.com|Taput.
Berdasarkan Informasi yang di sampaikan salah satu pegawai di kantor bidang Aset Daerah pemkab tapanuli utara,sebidang tanah warisan alm.Mangandar sianturi di dusun parhaporasan desa silosung,kecamatan simangumban,telah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Adapun kepemilikan Tanah tersebut sudah berubah menjadi atas nama pribadi.akan tetapi nama pemilik tanah dalam sertifikat yang ada belum bisa diketahui mereka,karena pihak Badan pertanahan Nasional kantah.tapanuli utara tidak bersedia memberikan penjelasan tentang itu.
Atas informasi yang disampaikan bidang Aset tersebut,Ahli waris Pantas Sianturi 38th.berusaha meminta penjelasan secara langsung kepada petugas ATR/BPN Kantah.tapanuli utara,untuk memastikan dokumen atas tanah warisan tersebut,sebab menurutnya hal itu tidak mungkin bisa karena tidak pernah mengajukan pengurusan sertifikat ke kantor pertanahan taput.
kepada petugas disana,ia meminta secara langsung dengan surat surat yang telah disediakannya sebagai bukti kepemilikan mereka atas lahan namun tidak di penuhi karena terganjal berbagai prosedur yang berlaku di kantor pertanahan tersebut.
“Saya telah menemui pegawai di bagian Aset Pemkab Tapanuli utara,kepentingannya untuk menyampaikan atas tanah kami yang di pakai pemerintah tapanuli utara untuk mendirikan bangunan,saat itu kalau tidak salah pak gultom,mengatakan kesaya terkait tanah kami sudah memiliki sertifikat kepemilikan.
kata pantas sianturi kemedia ini,30/01.
Lebih lanjut Ia menjelaskan,Bidang Aset pemkab itu menyampaikan,sebelumnya mereka sudah mengkonfirmasi ke Badan pertanahan setempat,namun tidak ada tanggapan atas hal itu.
Sejauh ini,pemilik tanah yang tertera di sertifikat tersebut belum diketahuinya.
Atas peryataan tersebut kata pantas,dia telah menyurati ATR/BPN kantah Tapanuli utara, untuk memberi penjelasan resmi atas penerbitan sertifikat tanah warisan peninggalan Alm.Mangandar Sianturi.dia juga menyesalkan jika benar hal ini terjadi akan mencoreng nama baik Badan pertanahan Nasional.
“Sekira dua mingguan lalu,selain kantor bagian Aset Pemkab Taput saya juga ke kantor ATR/BPN Kantah.Tapanuli Utara, untuk pertanyakan penerbitan sertifikat tanah warisan kami.
saya mencoba meminta penjelasan agar petugas disana membuka file yang ada,tetapi tidak bisa dilakukan karena terganjal prosedur yang ada,kata petugas disana menyarankan, agar saya membuat permohonan secara tertulis,itu juga telah saya buatkan tetapi sama saja, sampai saat ini balasan surat saya belum ada”,jelas pantas.
Sebagai ahli waris atas sebidang tanah alm.Mangandar Sianturi di desa silosung-simangumban,dia sangat kecewa atas pelayanan ATR/BPN kantah.Tapanuli utara,sebab surat yang dia tujukan kepada kepala badan pertanahan tersebut di nilainya tidak di tanggapi,padahal sudah ber minggu- minggu di layangkannya.
“Ada apa dengan Badan Pertanahan Tapanuli utara?apakah memang benar ada penerbitannya?
mengapa tidak membalas surat yang saya titipkan langsung disana,saya hanya memastikan atas tanah warisan dari orang tua kami,dan atas nama siapa yang tertera disana,siapa yang mengajukannya,dan atas dasar kepentingan apa penerbitannya?
kami sebagai Ahli waris merasa belum pernah mengajukan untuk penerbitan sertifikat tanah warisan itu”pungkanya.Sampai berita ini di terbitkan media ini terus berusaha untuk meminta penjelasan dari kepala kantor ATR/BPN Kantah kabupaten Tapanuli utara,tetapi belum berhasil ditemui dikantornya.|il-Redaksi.